Kasus BLBI
Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PK KPK Terhadap Syafruddin Ditolak MA
Andi mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menjelaskan alasan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
Mahkamah Agung menilai permohonan PK KPK tak memenuhi syarat formil.
Baca: Peraturan MA Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor Dinilai Aturan yang Progresif
"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan grasi pidana khusus pada Mahkamah Agung ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Andi mengatakan, pengajuan PK itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Pasal itu menyebutkan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
Selanjutnya putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 yang menegaskan ketentuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan jaksa.
Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04/2014.
Andi mengatakan, berdasarkan pertimbangan itu, berkas perkara permohonan PK terhadap Syafruddin dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata dia.
KPK mengajukan PK atas putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin dalam perkara BLBI.
Majelis hakim kasasi menyatakan terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim yang membuat negara rugi Rp4,58 triliun.
Namun, tiga hakim memberikan pendapat berbeda.
Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, berpendapat perbuatan Syafruddin adalah pidana. Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata.
Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.