Jadi Korban Penipuan Online, Apakah Uang Bisa Kembali? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Youtube Tribunnews.com
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.
"Pastikan selalu berhati-hati dan waspada pada setiap melakukan pembayaran transaksi secara online," pungkas Ferdinandus.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mela Arnani)