Jadi Korban Penipuan Online, Apakah Uang Bisa Kembali? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.
Lebih lanjut, Badrus menjelaskan, perkara penipuan online yang ia tangani, tidak pernah terselesaikan dengan baik di kepolisian.
Menurutnya, polisi memiliki berbagai alasan untuk mengungkap kasus penipuan online.
"(Alasannya) karena tidak terdeteksi, orangnya jauh, polisi jadi susah."
"Tapi polisi harus juga profesional, saat ini paling karena hanya sedikit (korban yang melapor) dan tidak terjangkau, jadi kasus hanya jalan ditempat," ujar Badrus.
Situs cekrekening.id
Diberitakan, website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo.
Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Kominfo membuat situs tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat tentang rekening-rekening yang digunakan untuk tindak pidana, terutama penipuan dan investasi bodong.
Dalam situs ini, terdapat dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.
Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana.

Baca: Mantan Model RAK Dalang Penipuan Berkedok Arisan Online, Peserta Ratusan Orang Total Rp 3 Miliar
Seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan-kejahatan lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.
Ferdinandus menambahkan, nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline.
Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs.

Baca: Youtuber Ini Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Rumah di Batam, Uang Habis Buat Bayar Utang