Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Aiman Kompas TV Jam 20.00: Rahasia Patgulipat Djoko Tjandra

Atas perjalanan kasusnya, rasanya Djoko Tjandra tak akan diam saja. Jalan lain akan ditempuhnya untuk bebas murni.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis, 30 Juli 2020, menjadi akhir pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 Mmliar, Djoko Sugiarto Tjandra.

Sebelas tahun menghindari hukuman, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung penangkapan.

Kehebohan kasus Djoko Tjandra berawal dari vonis bebas yang diterimanya tahun 2000 silam.

Namun, kasus dikategorikan tindak perdata, bukan pidana. Terbukti perbuatan, namun bebas dari hukuman.

Delapan tahun berselang, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan dikabulkan.

Mahkamah Agung (MA) menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara.

Ajaib, sehari sebelum putusan, Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua Nugini dan sempat menjadi warga negara di sana.

Pantang menyerah, selama dalam pelarian, Djoko Tjandra terus melakukan upaya terbebas dari jerat hukum.

Baca: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Polri Didesak Periksa Suami Jaksa Pinangki yang Berpangkat Kombes

Sampai akhirnya, terungkap Djoko Tjandra masuk-ke luar Indonesia sejak 3 bulan lalu, untuk mengurus PK atas kasusnya.

Di sinilah awal petaka dimulai.

Terungkap “kongkalikong” Djoko Tjandra dengan sejumlah pejabat berwenang.

Ini terbukti dari KTP elektronik, paspor, surat jalan kepolisian, dan surat bebas Covid atas nama dirinya, saat masih berstatus buronan.

Akibatnya, pengacara Djoko Tjandra menjadi tersangka.

Demikian juga, seorang Jenderal di Bareskrim Polri.

Sementara, 2 Jenderal polisi lainnya dicopot dari jabatan.

Belum lagi, dua orang Pejabat Kejaksaan masih dalam pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, salah satunya karena beredar foto sang Jaksa dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kini, Djoko Tjandra mendekam di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

Baca: Kompolnas Optimistis Polri Bongkar Aliran Dana Hingga Oknum yang Ikut Lindungi Djoko Tjandra

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved