Skema Pembayaran Gaji ke-13 PNS/TNI Polri, Bakal Cair Bulan Agustus 2020
Gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dibayar pada Agustus 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik berkaitan pembayaran gaji ke-13 datang dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dibayar pada Agustus 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan meski begitu pembayaran gaji ke-13 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/7/2020).