Senin, 6 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Muncikari yang Ditangkap Bersama Artis VS Dikenakan Pasal Perdagangan Orang

Aparat Polresta Bandar Lampung persangkakan dua mucikari kasus dugaan prostitusi artis VS dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Dua muncikari yang menawarkan artis Vernita Syabilla dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Salah satunya ternyata sempat mengonsumsi narkoba sebelum diamankan polisi. 

Informasi yang didapatkan Teguh, VS menjalani pemeriksaan sejak Selasa (28/7/2020) malam hingga Rabu (29/7/2020) malam.

"Saya mau temui dahulu ya. Untuk keterangan lebih lanjut nanti ya," kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya, VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah. Polisi juga telah menyita uang Rp 30 juta di lokasi hotel artis VS menginap.

Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN turut diamankan oleh petugas kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi Online Artis VS, Muncikari Dikenakan Pasal Perdagangan Orang", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved