Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Mengaku Dua Kali Bertemu Kajari Jaksel, Bantah Melakukan Lobi Terkait Djoko Tjandra

Anita membantah dugaan melobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan urusan Joko Tjandra.

Editor: Dewi Agustina

Hari mengatakan jika diduga ada perbuatan tercela maka akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus atau serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengungkapkan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor.

Saat ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.

"Bagaimana isi materi pemeriksaan itu tentunya kita belum bisa menyampaikan. Jadi sekarang masih berproses. Semuanya pihak-pihak yang terkait di dalam pertemuan itu tentu akan kita mintai klarifikasi. Mudah-mudahan di dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan sampaikan ke rekan-rekan media semua," imbuh Hari.

Hari menegaskan apabila kasus tersebut terbukti ada perbuatan atau pelanggaran yang diperbuat oleh pejabat kejaksaan, maka kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Baca: Polri Bakal Gandeng KPK, Lacak Aliran Dana Keluar-Masuknya Djoko Tjandra di Indonesia

"Jika benar diduga ada perbuatan tercela maka akan ditingkatkan namanya inspeksi kasus," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Anita Kolopaking. Dia hanya menyampaikan penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.

"Bagaimana isi materi pemeriksaan itu tentunya kita belum bisa menyampaikan. Jadi sekarang masih berproses. Semuanya pihak-pihak yang terkait di dalam pertemuan itu tentu akan kita mintai klarifikasi. Mudah-mudahan di dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan sampaikan ke rekan-rekan media semua," ujar dia.

Jaksa Tolak Sidang Online Djoko Tjandra

Sementara itu jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra.

Selaku pihak termohon jaksa meminta Majelis Hakim tidak meneruskan berkas permohonan PK Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menolak surat permohonan sidang online oleh Djoko Tjandra. Jaksa menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali harus hadir di sidang PK selaku pemohon.

Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Sempat Minta Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menolak pengajuan pemohon untuk melakukan sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020.

Menurut jaksa, sidang daring atau online tidak dapat dilaksanakan dalam sidang PK. Hal tersebut, ungkap jaksa sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1/2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ujar Jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved