Rekomendasi Komnas Perempuan Dalam Rangka Peringati 36 Tahun Pengesahan CEDAW
Pihaknya merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat keberadaan Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM)
Secara institusional CEDAW melahirkan dua institusi “national women machineries” yang berperan untuk memastikan hak asasi perempuan baik di ranah hak sipil dan politik (sipol), maupun ranah hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).
Kedua institusi tersebut adalah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) sebagai eksekutif pelaksana pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Indonesia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai LNHAM yang memantau pelaksanaan CEDAW sekaligus sebagai dasar kerja-kerjanya dengan fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan.
Sebagai negara pihak, Indonesia berkewajiban memberikan laporan pelaksanaan CEDAW setiap 4 tahun ke Komite CEDAW PBB.
Indonesia telah memberikan laporan pelaksanaan CEDAW yang terakhir tahun 2019.
Atas laporan tersebut Komite CEDAW telah mengeluarkan daftar isu (list of issues) yang meliputi berbagai permasalahan potensial yang menghambat pencapaian pemenuhan hak asasi perempuan, kesetaraan dan keadilan gender.
Untuk itu Komnas Perempuan berpendapat terdapat hal-hal yang patut menjadi fokus perhatian untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan antara lain mengakhiri stereotipe dan melarang praktik berbahaya, seperti semua bentuk pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation), pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami.
Kedua mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Ketiga memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.
Keempat menurunkan angka kematian ibu.
Kelima, akses terhadap aborsi yang aman setidaknya dalam kasus perkosaan, inses, ancaman terhadap kehidupan atau kesehatan perempuan hamil atau kerusakan janin dan mendekriminalisasi semua kasus yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2016.
Baca: Rahayu Saraswati Akan Fokus Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel
Keenam, masih adanya peraturan perundang-undangan yangmenghambat penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, seperti UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ketujuh, RUU yang diharapkan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan tidak disegerakan pengesahannya. Yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender," kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat.