Kasus Djoko Tjandra
Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dicekal, Polri Janji Penyidikan Berlangsung Transparan dan Akuntabel
Pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.
Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Penerbitan SPDP ini kemudian dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata dia.

Diduga, Brigjen Prasetijo Utomo dengan sengaja membiarkan Djoko Tjandra melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri.
Selain itu, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
SPDP ini juga diketahui merujuk Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.Kemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020. (tribun network/igm)