Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Dicekal, Polri Janji Penyidikan Berlangsung Transparan dan Akuntabel

Pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke luar negeri.

Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta.

Surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020) lalu.

"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Jumat (24/7/2020).

Pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.

"Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," sambungnya.

Baca: Alasan Polisi Ajukan Cekal kepada Anita Kolopaking untuk Bepergian ke Luar Negeri

Dia mengatakan pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," ujar dia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan buronan korupsi Djoko Tjandra dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19.

"Nanti pasti berkembang terus. Prinsipnya begini, penyidikan yang dilakukan oleh bareskrim polri dilakukan secara transparan dan akuntabel ya. Jadi apapun yang dilakukan kami akan sampaikan, tentunya melalui tahapan-tahapan ya," katanya.

Dia mengatakan saat ini kepolisian masih fokus terhadap keterlibatan sejumlah personel polri dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 tersebut.

Termasuk mencari seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan. Tahapan demi tahapan dalam kasus ini akan kami sampaikan secara bertahap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra saat memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan (PK) seperti alasan pada sidang sebelumnya, sang buronan disebut masih sakit. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra saat memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan (PK) seperti alasan pada sidang sebelumnya, sang buronan disebut masih sakit. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.

Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.

Penerbitan SPDP ini kemudian dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata dia.

Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. (Kompas.com)

Diduga, Brigjen Prasetijo Utomo dengan sengaja membiarkan Djoko Tjandra melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri.

Selain itu, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

SPDP ini juga diketahui merujuk Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.Kemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020. (tribun network/igm)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved