Kasus Djoko Tjandra
Kemlu Siap Fasilitasi Pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dari Malaysia
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) siap memfasilitasi pemulangan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) siap memfasilitasi pemulangan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra ke Indonesia dari Malaysia.
“Kemlu siap memfasilitasi penegak hukum dan dalam proses pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, Kamis (23/7/2020).
Dalam press briefing dengan media, Faiza menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu memfasilitasi jika proses hukum yang melibatkan otoritas hukum di tanah air sudah memasuki proses hubungan lintas negara.
Sedangkan informasi keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia hanya didapatkan dari satu sumber, yaitu penasehat hukumnya.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak akan Mau ke Indonesia, Ini Alasannya
Faiza mengatakan untuk bisa memastikan hal tersebut, perlu ada proses yang harus dijalani lebih lanjut.
“Dalam hal ini otoritas terkait di tanah air melalui proses hukum akan bisa menindak lanjuti,” katanya.
“Jadi pada intinya kita melihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan upaya dan tentunya kemlu adalah proses, manakala-proses yang melibatkan otoritas hukum setempat di tanah air sudah memasuki proses hubungan lintas negara,” lanjutnya.
Ia juga meyakini kalau otoritas hukum di Indonesia juga memiliki mitra dengan otoritas hukum di Malaysia, sehingga Kemlu akan membantu jika benar-benar diperlukan.
“Tentunya kita meyakini bahwa masing-masing otoritas hukum kita memiliki kerjasama dengan otoritas hukum mitra kerja mereka di Malaysia,” ujarnya.