Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Disebut Masih Berbisnis, MAKI: Jangan Sampai Dikadali dalam Urusan Ekonomi
Boyamin Saiman menilai pemerintah jangan lagi dikadali buronan terpidana korupsi kasus hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pemerintah jangan lagi dikadali buronan terpidana korupsi kasus hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Alasannya, menurut Boyamin, pemerintah sudah dikadali Djoko Tjandra karena mulusnya buronan tersebut mengurus berkas-berkas untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya.
"Kalau masih peduli dengan rakyatnya, sudah dikadali, jangan sampai dikadali dalam urusan ekonomi," kata Boyamin dalam Sarasehan Kebangsaan yang diadakan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM), Kamis (23/7/2020).
Baca: Polri Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra: Yang Hapus Itu Mabes Interpol di Prancis
Dikadali dalam urusan ekonomi yang dimaksud Boyamin adalah Djoko ternyata selain mengurus PK, juga diduga masih berbisnis, di antaranya melalui jual beli saham perusahaan properti.
"Diduga memindahkan uang dari Malaysia ke Indonesia, Indonesia entah ke negara mana lagi, dibelikan properti, karena ini kan PT berupa saham, jadi yang dijualbelikan saham bukan tanahnya. Jual belinya gampang, karena hanya proses RUPS LB, dan kemudian berpindahlah aset-aset itu secara kepemilikan," kata Boyamin.
Boyamin mengungkap bisnis yang dilakukan Djoko Tjandra terakhir adalah terkait jual beli Gedung Mulia I dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harganya senilai Rp 450 miliar.
Baca: MAKI Surati Presiden Jokowi untuk Cabut Kewarganegaraan Djoko Tjandra
"Itu OJK tidak menempati sampai saat ini. Diduga harga itu terlalu mahal, dan posisinya OJK tak bisa segera tempati, karena memang buru-buru dibuat perjanjiannya dugaannya begitu," kata Boyamin.
Maka itu, Boyamin meminta agar harta-harta Djoko Tjandra dibekukan serta dilacak proses-proses bisnis dari Malaysia, tempat di mana Djoko Tjandra berada.
"Nanti kalau ditemukan dugaan pencucian uang, dikenakan pasal pencucian uang, dan negara bisa untung dari harta-harta itu," katanya.
MAKI Surati Presiden Jokowi untuk Cabut Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo untuk mencabut kewarganegaraan buronan terpidana korupsi hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Karena apa? Selama ini belum pernah dicabut kewarganegaraan Djoko Tjandra sehingga masih bisa berbisnis," kata Boyamin dalam Sarasehan Kebangsaan yang diadaka Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM), Kamis (23/7/2020).
Boyamin mengungkap bisnis yang dilakukan Djoko terakhir adalah terkait jual beli Gedung Mulia I dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harganya senilai Rp450 miliar.
Baca: Kemlu Siap Fasilitasi Pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dari Malaysia
"Itu OJK tidak menempati sampai saat ini. Diduga harga itu terlalu mahal, dan posisinya OJK tak bisa segera tempati, karena memang buru-buru dibuat perjanjiannya dugaannya begitu," lanjut Boyamin.