Pilkada Serentak 2020
Terapkan Protokol Kesehatan, KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Simulasi tersebut digelar di halaman Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (22/7/2020) pagi.
Tampak, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan secara ketat saat proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penempatan antar meja dan kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter.
Jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS.
Baca: Respons Politikus Demokrat Sikapi Pernyataan Djarot Soal Koalisi Dalam Pilkada
Pada pintu masuk dan keluar TPS juga disediakan tempat cuci tangan.
Selain itu, disediakan juga bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, maka pemilih, saksi Paslon, pengawas wajib menggunakan masker.
Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan.
Baca: KIPP Prediksi Calon Tunggal Banyak Bermunculan di Pilkada 2020
Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan.
Sebelum TPS dibuka pada pukul 07.00 WIB, petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS.
Tepat pukul 07.00 WIB Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara.
Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di dekat pintu masuk TPS.
Petugas keamanan mengecek kondisi suhu badan pemilih dengan alat non-kontak fisik. Apabila suhunya kurang dari 37,3 derajat, Pemilih disilahkan masuk ke TPS dan menyerahkan form C.Pemberitahuan, serta mengisi C.Daftar Hadir.