Kamis, 2 Oktober 2025

18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.

Antara Foto/Sigid Kurniawan/Pool
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). 

Lembaga lain yang juga berpotensi untuk dibubarkan yaitu Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura dan Dewan Ketahanan Pangan.

"Misalnya kaya Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Saya kira itu bisa diintergrasikan ke Kementerian PUPR, misalnya. Juga ada Dewan Ketahanan Pangan, saya kira bias dintergrasikan ke Menko Perekonomian atau Menteri Pertanian. Kemudian ada Komite-Komite lain atau komisi-komisi," ungkap dia.

Namun demikian, Tjahjo menyatakan pemerintah tetap akan mempertahankan lembaga- lembaga yang masih sesuai dengan Undang-Undang seperti KPK dan Kompolnas.

"Tapi juga ada Badan, Komisi yang memang sesuai UU masih terus dipertahankan, misalnya seperti KPK, Kompolnas," ujanya.(tribun network/yud/fik)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved