Kamis, 2 Oktober 2025

SBMPTN 2020

Syarat Tes UTBK 2020 Tahap II Sesuai Protokol Kesehatan, Suhu Tubuh Maksimal 37,5 Derajat Celsius

Berikut ini persyaratan tes UTBK Tahap II sesuai protokol kesehatan, seperti suhu tubuh peserta tidak boleh melebihi 37,5 derajat celsius.

Editor: bunga pradipta p
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. 

- Menjaga kesehatan dan disarankan tetap tinggal di rumah (stay at home).

Pada H-1, peserta:

- Mencari informasi lokasi tes dengan cara melihat lokasi pada web pusat UTBK PTN tanpa harus datang ke lokasi ujian.

- Membuat prakiraan waktu tempuh dari tempat tinggal/lokasi asal ke lokasi ujian.

Protokol B

Sebelum pelaksanaan ujian pada sesi pagi atau sesi siang, maka peserta:

- Membersihkan badan (mandi) dan sarapan/makan siang di tempat masing-masing.

- Membawa seluruh dokumen yang disyaratkan.

- Wajib mengenakan masker, sarung tangan dan faceshield (dianjurkan).

- Berangkat menuju lokasi ujian.

Protokol C

Info Sesi Pagi paling lambat pukul 08.15 dan Sesi Siang paling lambat 13.15.

- Peserta memastikan sudah tiba di lokasi ujian dan menuju area tunggu.

- Mengikuti prosedur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

- Apabila suhu tubuh melebihi ketentuan, maka tidak diperkenankan ikut ujian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved