Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Pimpinan DPR Cari Jalan Keluar Soal Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra

Pimpinan DPR RI sedang mencari jalan keluar agar Komisi III DPR RI tetap bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Chaerul Umam/tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Untuk diketahui, bedasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.

“Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing," terang Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.

"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," pungkas Herman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved