Kamis, 2 Oktober 2025

BIN di Bawah Presiden, Komisi I DPR : Informasi yang Didapat Jokowi Akan Makin Akurat

Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian

DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini telah resmi di bawah koordinasi langsung Presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020. 

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, BIN yang di bawah koordinasi langsung Presiden akan berdampak kepada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke depan semakin baik. 

"BIN makin dekat dengan Presiden, maka informasi yang diperlukan oleh pembuat keputusan tertinggi negara akan makin akurat," kata Farhan saat dihubungi, Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Menurutnya, selama ini Kemenko Polhukam seakan mengekang BIN dalam mengembangkan berbagai info dan analisis, karena apapun hasil ayau outputnya harus dikoordinasikan dengan Menkopulhukam. 

Baca: BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam Sejak 3 Juli 2020

Baca: Penyidik HAM PBB Sebut Pangeran Mohammed bin Salman Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi

Baca: Gelar Rapid Test Massal di Bandung, BIN Temukan 16 Orang Reaktif

"Padahal sebagai lembaga pengumpul dan yang menganalisis data intelijen, BIN harus memberikannya bagi presiden dan hanya untuk kepentingan presiden," papar politikus NasDem itu. 

"Jadi Perpres ini menujukkan tata kelola yang lebih efektif, maka diharapkan presiden bisa membuat keputusan yang tepat," sambung Farhan. 

Diketahui, sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN)  tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. 

Pada pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordonasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN. 

Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang baru (nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved