Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra Berujung Pencopotan 3 Jenderal Polisi, Kepala Kejari Jaksel Ikut Diperiksa

Hingga kini, propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.Tribunnews/Jeprima 

Sigit sudah memerintahkan Propam memeriksa kedua surat itu. Dia menjamin proses pemeriksaan terhadap anggotanya ini berjalan profesional dan transparan.

"Semua kita akan proses secara transparan. Enggak ada pandang bulu siapa yang terlibat di dalamnya akan kita proses," ujar dia.

Surat hasil rapid test Djoko Tjandra di Pusdokkes Mabes Polri dengan status sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim. (Sumber: IPW)
Surat hasil rapid test Djoko Tjandra di Pusdokkes Mabes Polri dengan status sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim. (Sumber: IPW) (Via Kompas TV)

Mendadak Sakit

Kamis (16/7/2020) sore Komjen Sigit memimpin secara resmi upacara pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri.

Dalam upacara yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB di lantai 9 Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan itu, Brigjen Prasetijo tak hadir karena sakit.

Dia digantikan Karorenmin Polri yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana warna hitam. Keterangan soal sakit ini disampaikan oleh Sigit setelah memimpin upacara.

"Baru melaksanakan upacara penyerahan jabatan. Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara, namun karena yang bersangkutan sakit, jadi dilaksanakan diwakili Karo Renmin,” jelas Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca: Meski Berstatus Buronan, Djoko Tjandra Ternyata Sambangi Mabes Polri Juni Lalu

Sigit tak merinci sakit yang dialami Prasetijo. Sejak Rabu (15/7/2020) sore lalu, Prasetijo dalam masa penahanan Propam untuk 14 hari.

Prasetijo sendiri diperiksa setelah mengeluarkan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sehingga buronan Kejagung itu bebas ke luar masuk Indonesia.

"Saya secara resmi sudah menerima penyerahan jabatan tersebut. Ini komitmen pimpinan polri dan kami jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," tegas Sigit.

Dalam kesempatan itu Sigit mengatakan dirinya sangat menyesalkan insiden ‘surat sakti’ untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Ia meminta siapa pun personel Polri agar tidak ada yang dengan sengaja menggunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

"Ini peringatan bagi seluruh anggota baik di Bareskrim, dan jajaran lainnya agar kejadian ini tidak boleh kejadian lagi. Kalau tidak sanggup, saya minta mundur," kata Sigit.

Sigit menegaskan akan ada hukuman dan sanksi bagi siapa pun anggota Polri yang melawan hukum. Komitmen ini harus jadi pedoman bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi. Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu, kami akan secara tegas menindak anggota yg melakukan pelanggaran," ujar Sigit.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto dugaan surat jalan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (14/7/2020).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto dugaan surat jalan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (14/7/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved