Senin, 6 Oktober 2025

Jokowi Siapkan Inpres untuk Payung Hukum Kepala Daerah Berikan Sanksi: Agar Masyarakat Taat

Presiden Joko Widodo akan menerapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan supaya masyarakat lebih sadar penggunaan masker.

Penulis: Inza Maliana
Antara Foto/Sigid Kurniawan/Pool
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Jokowi akan membubarkan 18 lembaga negara. 

Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

"Kalau melihat angka-angka memang nanti perkiraan puncaknya ada di Agustus atau September, perkiraan terakhir," kata Presiden.

Namun menurutnya, prediksi tersebut bisa saja berubah.

Terlebih, bila tidak ada langkah antisipasi yang tepat dalam penanggulangan Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan bantuan modal kerja kepada pedagang kecil di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020). / Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan bantuan modal kerja kepada pedagang kecil di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020). / Capture YouTube Sekretariat Presiden (Capture YouTube Sekretariat Presiden)

Baca: Presiden Jokowi Minta Semua Kepala Daerah Ganti Budaya Kerja Bertele-tele

Pasalnya, di beberapa daerah, angka kenaikan Covid-19 yang sudah mulai melandai justru kembali melonjak.

Seperti yang dialami oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Oleh sebab itu, pengendalian kasus Covid-19 bergantung pada kinerja jajarannya.

Jokowi menuturkan, pihaknya terus mengingatkan agar para menteri lebih bekerja keras.

"Tapi kalau kita tidak melakukan sesuatu, ya bisa angkanya berbeda."

"Oleh sebab itu saya minta pada para menteri untuk bekerja keras," katanya.

Jokowi minta Menteri beri tanggapan bukan laporan

Jokowi juga menyoroti lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah.

Dalam rapat terbatas pada Senin kemarin, Presiden meminta jajaran kabinetnya tidak menyampaikan laporan hasil penanganan.

Melainkan, memberikan tanggapan atas lonjakan kasus yang terjadi.

"Tolong tidak usah memberikan laporan tapi apa yang saya sampaikan itu tolong diberikan tanggapan," kata Jokowi.

Jokowi memerintahkan untuk menyiapkan sanksi lantaran protokol kesehatan dinilai tidak dilakukan secara disiplin. Mulai dari denda hingga kerja sosial.
Jokowi memerintahkan untuk menyiapkan sanksi lantaran protokol kesehatan dinilai tidak dilakukan secara disiplin. Mulai dari denda hingga kerja sosial. (Twitter/jokowi)

Baca: WP KPK Harap Jokowi Bentuk TGPF Setelah Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Rampung

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved