Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Dua Penganiaya Novel Baswedan Terima Vonis Hakim, Jaksa: Saya Pikir-pikir

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, menerima putusan majelis hakim.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, menerima putusan majelis hakim.

Mereka masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

"Bagaimana saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, selaku ketua majelis hakim, saat menanyakan kepada Rahmat Kadir apakah akan mengajukan banding.

Baca: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.

Hal yang sama juga Djuyamto tanyakan kepada Ronny Bugis. Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami menerima yang Mulia," ujar Ronny.

Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

Tim Jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," ujar Jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan apabila akan mengajukan banding disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved