Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Temukan Kanal Gerakan Klik Serentak Belum Penuhi Kebutuhan Pemilih

Selain itu, situs itu tak bisa diakses secara maksimal, menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

Sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bawaslu bakal membentuk posko aduan dalam tahapan coklit sebagai pemutahiran data pemilih Pilkada Serentak 2020.

Masyarakat di daerah yang melaksanakan pemilihan bisa mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar menjadi pemilih.

Abhan mengungkapkan posko aduan sangat penting guna menjamin hak pemilih telah terdaftar pada Pilkada Serentak 2020. Tahapan coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas.

"Kami di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit," ujarnya.

Dia menambahkan, posko aduan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdata saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit. Sehingga, seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko.

Untuk diketahui, Gerakan Klik Serentak sendiri merupakan proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berlangsung 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.  Masyarakat bisa mengecek datanya sebagai daftar pemilih melalui situs resmi tersebut.

Caranya, pemilih mengecek terdaftar atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir. Jika pemilih sudah tercatat dalam A.KWK, maka akan muncul nama, kelurahan dan nomor TPS (tempat pemungutan suara).
Sedangkan bila belum terdaftar sebagai pemilih, maka muncul kolom isian data seperti pada kolom isian A.KWK. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved