Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Temukan Kanal Gerakan Klik Serentak Belum Penuhi Kebutuhan Pemilih

Selain itu, situs itu tak bisa diakses secara maksimal, menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka situs http://www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id/ bagi masyarakat agar dapat melihat data diri untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Namun, berdasarkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ditemukan kanal situs belum memenuhi kebutuhan pemilih.

Selain itu, situs itu tak bisa diakses secara maksimal, menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan.

"Lebih mengkhawatirkan, hasil temuan pengawasan Bawaslu menemukan bukti upaya tim teknis KPU diketahui secara sengaja tak menggunakan kanal situs web," kata Abhan, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Baca: Sempat Diserang Peretas, KPU Pastikan Situs untuk Pilkada Aman

Abhan mengetahui hal itu pada saat mengecek data ketika menghadiri peluncuran Gerakan Klik Serentak Peresmian dan Gerakan Coklit Serentak di Kantor KPU, pada Rabu kemarin.

Tim teknis KPU diketahui tak menggunakan http://www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id/, melainkan langsung masuk melalui sistem database Sidalih (Sistem Data Informasi Pemilih).

Abhan menjelaskan,  hal ini menjadi bukti kanal http://www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id/ sebagai implementasi Gerakan Klik Serentak yang diluncurkan KPU belum dikembangkan secara maksimal, sehingga tak menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan haknya sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.  

"Dari penelusuran dengan memetakan dari 5.485 titik/lokasi di 237 kabupaten/kota pada 32 provinsi yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, hasilnya sebanyak 4.134 titik/lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses http://www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id/, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik/lokasi  atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala," kata dia.

Selain itu, Bawaslu menemukan data A.KWK yang dimasukkan dalam sistem coklit ini belum seluruhnya memuat dan mendaftar pemilih yang terdapat dalam data pemilu terakhir, yaitu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Sebagai contoh, Rabu (15/7/2020), Ketua Bawaslu Abhan, SH terdaftar dalam DPT Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lewat pengecekan di https://infopemilu.kpu.go.id/ pilpres2019/pemilih/cari- pemilih.

Akan tetapi, data Abhan, SH dinyatakan keliru/belum terdaftar dalam  http://www. lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ setelah dilakukan tiga kali percobaan.

Perbedaan informasi tersebut menguatkan bukti kanal situs web tersebut tak dikembangkan secara maksimal. Sistem tidak secara cepat mendeteksi pemilih secara sensitif serta kecepatan akses belum memenuhi peningkatan jumlah pengunjung.

Hasil pengawasan Bawaslu juga menemukan tata cara pengecekan pemilih ini lebih rumit. Bila dibandingkan dengan tata cara pengecekan Pemilu 2019 yang cukup mencantumkan NIK dan nama, kali ini pemilih perlu memasukkan kategori data tambahan seperti nama kabupaten/kota dan tanggal lahir.

"Semakin banyak kategori yang dimasukkan tentu semakin membutuhkan sistem memori yang kuat," ujarnya.

Sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bawaslu bakal membentuk posko aduan dalam tahapan coklit sebagai pemutahiran data pemilih Pilkada Serentak 2020.

Masyarakat di daerah yang melaksanakan pemilihan bisa mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar menjadi pemilih.

Abhan mengungkapkan posko aduan sangat penting guna menjamin hak pemilih telah terdaftar pada Pilkada Serentak 2020. Tahapan coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas.

"Kami di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit," ujarnya.

Dia menambahkan, posko aduan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terdata saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit. Sehingga, seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko.

Untuk diketahui, Gerakan Klik Serentak sendiri merupakan proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berlangsung 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.  Masyarakat bisa mengecek datanya sebagai daftar pemilih melalui situs resmi tersebut.

Caranya, pemilih mengecek terdaftar atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir. Jika pemilih sudah tercatat dalam A.KWK, maka akan muncul nama, kelurahan dan nomor TPS (tempat pemungutan suara).
Sedangkan bila belum terdaftar sebagai pemilih, maka muncul kolom isian data seperti pada kolom isian A.KWK. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved