Kamis, 2 Oktober 2025

Idul Adha 2020

Menjual Kulit Hewan Kurban Lalu Hasilnya Dishodaqohkan Kepada Fakir Miskin, Bolehkah?

pemanfaatan kulit hewan kurban ini seringkali menjadi perdebatan, ada yang berpendapat kulit hewan boleh diperjualbelikan dan sebagian lain berpendapa

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

Bagaimana jika tak menemukan pedagang yang berjualan dan berkenan untuk menukar kulit tersebut?

Ketika Hari Raya Idul Kurban, tak jarang banyak pedagang yang memilih tidak berjualah, karena kecil kemungkinan lakunya.

Masyarakatpun akhirnya kesulitan untuk menemukan pedagang yang mempunyai daging dan berkenan untuk menukarnya dengan kulit.

"Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan," jelas bunyi fatwa itu.

Hal ini berdasar pertimbangan sebuah hadist, diantaranya:

“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari]

“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari]

Qa‘idah Fiqh yang artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.” 

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved