Idul Adha 2020
Menjual Kulit Hewan Kurban Lalu Hasilnya Dishodaqohkan Kepada Fakir Miskin, Bolehkah?
pemanfaatan kulit hewan kurban ini seringkali menjadi perdebatan, ada yang berpendapat kulit hewan boleh diperjualbelikan dan sebagian lain berpendapa
Bagaimana jika tak menemukan pedagang yang berjualan dan berkenan untuk menukar kulit tersebut?
Ketika Hari Raya Idul Kurban, tak jarang banyak pedagang yang memilih tidak berjualah, karena kecil kemungkinan lakunya.
Masyarakatpun akhirnya kesulitan untuk menemukan pedagang yang mempunyai daging dan berkenan untuk menukarnya dengan kulit.
"Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan," jelas bunyi fatwa itu.
Hal ini berdasar pertimbangan sebuah hadist, diantaranya:
“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari]
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari]
Qa‘idah Fiqh yang artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
(Tribunnews.com/Tio)