Kasus Djoko Tjandra
DPR Minta Kapolri Cek Kebenaran Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Bareskrim Polri
Sebab, menurut informasi yang didapat Dasco, ada yang menyebut jika surat jalan itu juga dikeluarkan kejaksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengecek kebenaran surat jalan Djoko Tjandra yang diduga diterbitkan oknum pejabat Bareskrim Polri.
"Kalau tadi dibilang ada surat jalan dari kepolisian kita minta Kapolri cek benar apa tidak gitu loh," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dasco mengatakan surat jalan tersebut harus divalidasi kebenarannya.
Sebab, menurut informasi yang didapat Dasco, ada yang menyebut jika surat jalan itu juga dikeluarkan kejaksaan.
Oleh karena itu, ia meminta pihak kejaksaan dan kepolisian menelusuri validitas surat jalan Djoko Tjandra.
Baca: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polri Bentuk Satgassus Bongkar Buronan Djoko Tjandra
"Justru itu makanya itu kan ada yang bilang surat dari kejaksaan, ada yang bilang surat dari kepolisian, sakti sekali Djoko Tjandra bisa dapat surat jalan dari mana-mana," ucapnya.
"Itu kan meski kita cek, validitasnya itu betul atau tidak, kalau memang tadi ada dari kejaksaan kita kasih kesempatan Jaksa Agung untuk meneliti," imbuhnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga mengeluarkan Surat Jalan kepada buronan korupsi Djoko Chandra.
Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
"Yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo Utomo. Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra?," jelasnya.
"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra?," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mendukung Komisi III DPR RI untuk membentuk pansus Djoko Tjandra. Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.