Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot karena Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ditahan 14 Hari

Kapolri mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane telah mengungkapkan bahwa surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

IPW pun mengecam keras tindakan tersebut.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra Terancam Dicopot Dari Jabatannya

Menurut dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.

Baca: Polri Benarkan Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Seorang Oknum Pejabat Bareskrim

Untuk itu, ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved