Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot karena Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ditahan 14 Hari

Kapolri mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait dengan penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/7/2020) malam.

"Bapak Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi dengan nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020," kata Argo Yuwono, seperti yang dilansir dari Kompas TV, Rabu malam.

Baca: Respons Politikus PKS Sikapi Keterlibatan Pejabat Polri Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Baca: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo yang Dicopot dari Jabatannya oleh Kapolri Terkait Kasus Djoko Tjandra

Argo Yuwono menyebutkan, Prasetyo sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Ia juga mengatakan Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatifnya sendiri.

"Tadi siang, sudah kami sampaikan bahwa berkaitan dengan surat jalan Djoko Tjandra ada seorang Pati (Perwira Tinggi) Polri inisial BJPPU yang siang tadi diperiksa."

"Sampai saat ini belum selesai tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan BJPPU adalah inisiatif sendiri dan kemudian ia melampaui kewenangan tidak lapor pada pimpinan, tidak izin, kemudian juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan dari BJPTU," ungkap Argo Yuwono.

Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Munculkan Penilaian Buruk Kinerja Kepolisian

Argo Yuwono menyebutkan, mulai malam ini, Prasetyo ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.

Kadiv Humas Polri memastikan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan terus melanjutkan proses hukum bagi Prasetyo. 

Polisi pun akan mendalami kasus ini untuk mencari pihak lain yang terlibat.

"Mulai malam ini BJPPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari."

"Penyidik Propam tidak berhenti sampai di sini, nanti akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau memang ada nanti kita proses, kita periksa, sama perlakuannya," ujarnya.

IPW Sebut Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane telah mengungkapkan bahwa surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

IPW pun mengecam keras tindakan tersebut.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra Terancam Dicopot Dari Jabatannya

Menurut dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.

Baca: Polri Benarkan Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Seorang Oknum Pejabat Bareskrim

Untuk itu, ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved