Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot karena Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ditahan 14 Hari
Kapolri mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra.
TRIBUNNEWS.COM - Terkait dengan penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/7/2020) malam.
"Bapak Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi dengan nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020," kata Argo Yuwono, seperti yang dilansir dari Kompas TV, Rabu malam.
Baca: Respons Politikus PKS Sikapi Keterlibatan Pejabat Polri Dalam Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
Baca: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo yang Dicopot dari Jabatannya oleh Kapolri Terkait Kasus Djoko Tjandra
Argo Yuwono menyebutkan, Prasetyo sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Ia juga mengatakan Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatifnya sendiri.
"Tadi siang, sudah kami sampaikan bahwa berkaitan dengan surat jalan Djoko Tjandra ada seorang Pati (Perwira Tinggi) Polri inisial BJPPU yang siang tadi diperiksa."
"Sampai saat ini belum selesai tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan BJPPU adalah inisiatif sendiri dan kemudian ia melampaui kewenangan tidak lapor pada pimpinan, tidak izin, kemudian juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan dari BJPTU," ungkap Argo Yuwono.
Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Munculkan Penilaian Buruk Kinerja Kepolisian
Argo Yuwono menyebutkan, mulai malam ini, Prasetyo ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.
Kadiv Humas Polri memastikan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan terus melanjutkan proses hukum bagi Prasetyo.
Polisi pun akan mendalami kasus ini untuk mencari pihak lain yang terlibat.
"Mulai malam ini BJPPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari."
"Penyidik Propam tidak berhenti sampai di sini, nanti akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau memang ada nanti kita proses, kita periksa, sama perlakuannya," ujarnya.
IPW Sebut Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri