UU MLA Indonesia-Swiss Diyakini Dapat Perkuat Pemberantasan Korupsi
“Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyebut Indonesia saat ini memiliki modal untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Pernyataan Puan tersebut disampaikan setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca: Anggota DPR Sebut UU tentang MLA Indonesia-Swiss dapat Tingkatkan Pendapatan Negara
“Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang, sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” ujar Puan usai rapat paripurna, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu.
“Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena undang-undang ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita," paparnya.
Menurut Puan, undang-undang tersebut bersifat retroaktif atau berlaku surut, di mana pelaksanaan bantuan timbal balik masalah pidana antara Indonesia dan Swiss, dapat dilakukan terhadap tindak pidana sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
"Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” ucap Puan.
Baca: Perkuat 70 Tahun Hubungan Bilateral, Yasonna Teken Perjanjian MLA Indonesia-Rusia
UU MLA Indonesia-Swiss terdiri dari 39 pasal antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.
Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.