Anggota DPR Sebut UU tentang MLA Indonesia-Swiss dapat Tingkatkan Pendapatan Negara
"Ini akan meningkatkan pendapatan negara tentunya dari uang-uang yang ada di Swiss, walaupun ada pidana dan tidak ada pidana," ucap Sahroni
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss, telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, undang-undang tersebut sangat bermanfaat bagi republik ini, karena banyak warga Indonesia menempatkan uangnya di Swiss tanpa dilaporkan ke Ditjen Pajak.
Baca: MAKI Pastikan Data Terkait Djoko Tjandra yang Diserahkan ke Komisi III Dapat Dipertanggung Jawabkan
"Ini akan meningkatkan pendapatan negara tentunya dari uang-uang yang ada di Swiss, walaupun ada pidana dan tidak ada pidana," ucap Sahroni di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, uang orang Indonesia yang disimpan di Swiss diperkirakan mencapai Rp 10 ribu triliun dan dapat ditarik pajaknya oleh instansi terkait dengan dasar undang-undang tersebut.
"Semoga dengan undang-undang ini, dasar kekuatan untuk mendapatkan informasi valid pajak, mudah mengakses data informasi dari orang Indonesia yang taruh uangnya di sana," papar politikus NasDem itu.
Sahroni menyebut, setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang, maka kedua negara melakukan sosialisasi dan pastinya terdapat waktu proses untuk menarik pajaknya.
"Pasti berproses karena sosialisasi ini butuh waktu dan bagaimana orang-orang yang ada di sana mungkin nama-nama yang tidak tercantum pajaknya, kita bisa lirik dengan cara menggunakan hukum timbal balik ini," ujar Sahroni.
UU MLA Indonesia-Swiss terdiri dari 39 pasal antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.
Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.
Selain mengesahkan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss, menjadi undang-undang, DPR juga mengesahkan dua RUU lainnya.
Baca: DPR Sahkan Tiga RUU Jadi Undang-Undang, Berikut Daftarnya
Yaitu, RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.
Kemudian, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.