Kasus Djoko Tjandra
Soal Kasus Djoko Tjandra, MAKI Apresiasi Komisi III DPR
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja Komisi III DPR RI terkait pengawasan dalam penegakkan hukum di tanah air.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto dugaan surat jalan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (14/7/2020)
Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.
Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.