Respons Istana Terkait Isu Pembubaran OJK
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai isu penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai isu penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.
Menurut Moeldoko banyak yang berspekulasi bahwa 18 lembaga yang akan dibubarkan presiden tersebut, salah satunya OJK.
"Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Menurut Moeldoko 18 lembaga negara yang akan dibubarkan presiden adalah lembaga yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Baca: Ini 3 Lembaga yang Terancam Dibubarkan Jokowi
Sementar OJK adalah lembaga yang pembentukannya di bawah Undang-undang.
"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," katanya.
Karena itu menurut Moeldoko, OJK bukan bagian dari lembaga yang akan dibubarkan oleh presiden.
Meskipun demikian menurut Moeldoko semua lembaga sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan atau undang-undang, terutama dalam menangani Pandemi Covid-19.
Baca: KSP Sebut Lembaga yang Mau Dibubarkan Berada di Bawah PP atau Perpres
"Tidak ada lagi ego sektoral," katanya.
Sebelumnya belakangan santer isu akan dibubarkannya OJK oleh Pemerintah dan DPR.
Fungsi pengawasan perbankan akan dikembalikan ke Bank Indonesia.
Isu pembubaran OJK muncul setelah adanya skandal Jiwasraya serta kurang berjalannya program stimulus ekonomi selama Covid-19
Ingin Simpel
Presiden Joko Widodo menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi. Hal itu disampaikan presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).