Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Lurah Dicopot Karena Kasus Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Berjalan Seperti Biasa

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mendapatkan sanksi karena memuluskan buron Djoko Tjandra dalam membuat KTP elektronik atau e-KTP.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Asep Subahan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). 

Diketahui Asep diduga memfasilitasi pembuatan e-KTP buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pemeriksaan kepada Asep karena yang bersangkutan merupakan pencetus awal dalam proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.

"Baru lurah saja yang diperiksa, Karena pencetus awalnya lurah yang terima," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Baca: Jika Terbukti Langgar Prosedur, Lurah Grogol Selatan Terancam Jadi Staf dan Tak Terima Tunjangan

Sementara pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mengecek status Djoko Tjandra dan memproses e-KTP bisa bergerak atas perintah tugas oleh Asep selaku lurah.

"Pengakuan Dukcapil bisa mendapatkan perintah karena diperintah tugas sama lurah. Idenya dari lurah, dia kenal dari pengacaranya," ungkapnya.

Menurut Chaidir Asep sudah punya kesalahan karena memproses dan mencetak e-KTP Djoko Tjandra atas dasar ketidaksesuaian prosedur.

"Itu kesalahan dia di situ. Tinggal kita dalami lagi, investigasi inspektorat ini masuknya ke ragam mana. Apa masuk ke hukuman disiplin sedang atau berat," tutur dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved