Ilham Usul KPU RI Diberi Kewenangan Tangani Pelanggaran Kode Etik KPU Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kedua, lanjut Doli, adalah kewenangan DKPP yang menurutnya harus diperjelas. Poin mengenai kewenangan tersebut akan menentukan sampai di mana batas pelanggaran etika yang bisa disidangkan oleh DKPP.
Pasalnya, jika tidak ditentukan batas pelanggaran dikhawatirkan akan muncul subjektivitas DKPP saat memberikan keputusan sidang.
Ketiga, terkait komposisi keanggotaan DKPP.
Menurut Doli, DKPP seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas dari segi ketokohan dan kemampuan hukum, memiliki kredibilitas dan berpengalaman.