Sabtu, 4 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan Dibuka, Ini Perubahan Aturan Setelah Revisi, Berikut Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 segera dibuka, Anda dapat mengakses laman www.prakerja.go.id dan simak aturan baru dari Presiden Joko Widodo.

Tangkap layar prakerja.go.id
Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan Dibuka, Ini Perubahan Aturan Setelah Revisi, Berikut Cara Daftarnya 

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang empat tak lama lagi akan dibuka, Anda dapat mengakses laman prakerja.go.id.

Saat ini, pemerintah tengah memperbaiki proses pendaftaran Kartu Pra Kerja sehingga bisa menerima pelatihan secara offline.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar nasional Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Gelombang Kedua Corona, Jumat (10/07/2020).

“Pelatihan offline ini nanti dipersiapkan oleh Kementerian Tenaga kerja dan yang sudah terverifikasi saat ini adalah 1,7 juta orang."

"Sebagian pendidikan mereka adalah SMP, oleh karena itu dipilih pembelajaran secara offline,” ucap Airlangga.

Pelatihan ini diharapkan berjalan pada minggu ke-3 dan ke-4 bulan Agustus 2020.

Nantinya, tim akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 sehingga bisa dilakukan pelatihan yang aman sesuai protokol kesehatan.

Sementara untuk online akan dipersiapkan untuk 500 ribu orang, termasuk dalam program keempat.

Lalu, yang sudah diseleksi terdapat 5 juta orang.

“Presiden sudah menerbitkan Perpres baru terkait Kartu Prakerja,” tambah Airlangga.

Baca: Revisi Aturan, Peserta Kartu Pra Kerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Jika Tak Penuhi Syarat

Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Login prakerja.go.id, Simak 3 Syaratnya

Diketahui, dalam beberapa minggu setelah peluncuran Kartu Pra Kerja, peserta yang mendaftar sudah mencapai 10,4 juta orang.

Sementara yang sudah menikmati manfaat sekitar 486 ribu orang.

Namun dalam beberapa pekan terakhir, dihentikan untuk dievaluasi. 

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Dana insentif prakerja sudah cair sebesar Rp 1,6 triliun untuk gelombang I dan II.
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Kartu Pra Kerja Gelombang 4 akan Dibuka, Ini Perubahan Aturan Setelah Revisi, Berikut Cara Daftarnya(Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Revisi Aturan Kartu Pra Kerja oleh Presiden Joko Widodo

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved