Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi Aturan, Peserta Kartu Pra Kerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Jika Tak Penuhi Syarat

Pada Pasal 31C Perpres 76/2020 diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Pra Kerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan

Tangkap layar prakerja.go.id
Kartu Pra Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Pra Kerja pada Selasa (7/7/2020).

Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.

Pada Pasal 31C Perpres 76/2020 diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Pra Kerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari.

Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved