Sabtu, 4 Oktober 2025

Gugus Tugas Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

Sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
ist
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan. 

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Lilik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca: Istana Berharap Protokol Kesehatan Upacara Peringatan HUT RI Jadi Pedoman Bagi Daerah

“Kami akan menunggu dari MUI terkait sholat Idul Adha. Kalau boleh nanti mekanismenya seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha. Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi semua sudah ada protokol kesehatannya,” ujarnya.

Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan bahwa pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya.

"Jadi kita akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Ditanya terkait para penjual hewan yang berjualan di pinggir jalan, Hasto mengatakan, bahwa hal tersebut tergantung pada pemerintah di daerah masing-masing. “Itu tergantung dari izin di daerah masing-masing. Harus ada izin dari dinas yang terkait,” ujarnya.

Terkait proses pemotongan hewan, Hasto juga menyarankan agar tetap mengikuti protokol kesehatan. “Misalnya (orang yang memotong hewan, red.) menggunakan APD, siapkan sabun, kalau perlu menggunakan face shield. Dari Kementerian Pertanian kita sudah menebitkan surat edaran tersebut dan akan kita sosilisasikan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved