Rabu, 1 Oktober 2025

Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan UKT Selama 1 Semester

Kemendikbud memberikan bantuan UKT (SPP) sebesar 2,4 juta selama satu semester untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Selama pandemi Covid-19 banyak perguruan tinggi yang mengubah model pembelajaran.

Sejumlah perguruan tinggi memilih untuk melakukan perkuliahan online.

Untuk itu mahasiswa diminta untuk mengikuti perkuliahan di rumah secara online atau melalui daring.

Para orangtua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang masih tetap harus dibayarkan setiap semester.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian mengalami penurunan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengeluarkan regulasi terkait keringanan UKT mahasiswa PTN maupun PTS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Halaman selengkapnya >>>

 
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved