Kamis, 2 Oktober 2025

Pembobol BNI Ditangkap

Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Bisa Lolos Lagi jika Pemerintah Tak Gerak Cepat, Mengapa?

Mahfud MD menjelaskan ada kemungkinan Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI, lolos lagi jika Pemerintah Indonesia tak gerak cepat.

Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Mahfud MD menjelaskan ada kemungkinan Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI, lolos lagi jika Pemerintah Indonesia tak gerak cepat. 

Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.

Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.

Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Baca: Selain Maria Pauline, Ini 4 Pembobol Bank dengan Hasil Jarahan Fantastis, Ada yang Masih Buron

Baca: POPULER NASIONAL: Sosok Irjen Rudy Heriyanto hingga Kasus Maria Lumowa Pembobol Bank BNI

Orang yang Terlibat

Maria Pauline Lumowa bekerja sama dengan sejumlah orang dalam membobol Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.

Kasus yang membuat Maria menjadi buron selama 17 tahun ini melibatkan pejabat dan staf BNI, serta menyeret petinggi Polri.

Sebelum Maria ditangkap pada 2019 lalu, para pelaku pembobolan Bank BNI lainnya telah lebih dulu diciduk dan disidang.

Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron.
Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron. (Kemenkumham for KOMPAS TV)

Mengutip KompasTV, tersangka lainnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Adrian Waworuntu yang sempat menjadi buron selama satu setegah bulan, ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004.

Ia dipidana sebagai dalang kasus pembobolan BNI yang dilakukan 16 pelaku.

Karena itu, Adrian divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar denda Rp 1 Miliar, serta mengembalikan uang negara senilai Rp 300 Miliar.

Sebelum Adrian, ada delapan orang lainnya yang telah menjalani hukuman terkait kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.

Berikut daftarnya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved