Senin, 29 September 2025

Pembobol BNI Ditangkap

Ketika Menkumham Ucapkan Selamat Datang kepada Maria Pauline, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun

Pada 16 Juli 2019, Maria Pauline ditangkap oleh NBC Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, sosok yang tengah menjadi perbincangan hangat lantaran kejahatan yang ia buat.

Maria Pauline melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.

Ia kemudian melarikan diri pada tahun 2003 ke Singapura dan kemudian menjadi buronan.

Maria Pauline juga diketahui telah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979.

Pada tahun 2010 dan 2014, Pemerintah Indonesia juga pernah melakukan negosiasi untuk ekstradisi dengan Pemerintah Belanda, namun hal tersebut gagal dilakukan.

Baca: Dulu Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Ngaku Dijebak, Pernah Sodorkan Beberapa Nama

Saat hendak terbang ke Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tampak menghampiri sang buronan, Maria pauline.

Yasonna tampak dengan hangat mengucapkan selamat datang kepada Maria.

“Selamat datang juga. Mudah-mudahan baik-baik. Face it”, ungkap Yassona saat berbincang dengan Maria di pesawat (9/7/2020).

Mereka pulang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Belgrade menuju Banda Aceh.

Penerbangan kemudian dilanjutkan menuju ke Jakarta.

Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta sekitara pukul 11.00 WIB, Kamis (9/7/2020).

Kronologi kasus

Maria Pauline Lumowa, adalah salah satu buronan Indonesia sejak tahun 2003.

Ia melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Maria Pauline merupakan pemilik dari PT Gramarindo Mega Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan