Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Baswedan Tak Sembarang Menuduh

Indriyanto meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Indriyanto Seno Adji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bentukan Polri, Indriyanto Seno Adji, mengingatkan tim advokasi Novel Baswedan agar tidak menuduh eks Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti.

Indriyanto meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.

“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dr Irjen Pol Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Baca: Diharapkan Lahir Talenta Baru Jelang Berakhirnya Kompetisi Novel & Webtoon

Pernyataan Indriyanto tersebut terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan terhadap Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.

Rudy, menurut tim advokasi, dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.

Baca: PA 212 Tak Ingin Para Ulama Bernasib seperti Novel Baswedan

Anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya menyebut botol dan gelas yang digunakan pelaku tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara tersebut ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

“Saya meragukan obyektifitas laporan tim advokasi ke Propam tersebut yang bahkan terkesan subyektif,” kata Indriyanto.

Sebab, menurut Indriyanto, karena proses perkara masih berlangsung di Pengadilan, justru laporan tim advokasi menjadi tidak wajar. 

Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri

“Ini yang disisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial,” katanya.

Indriyanto juga berpendapat laporan tim advokasi secara substansiel tidaklah benar.
Dia mencontohkan tudinga tim advokasi tentang botol Kosong.

TGPF, kata Indriyanto, menemukan bahwa botol itu bukan barang bukti, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.

“Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh Anggota Polres Jakut bahwa Botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman,” katanya.

Selain itu, tentang sidik jari. Menurut Indriyanto, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved