Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2020). 

Zainut sepakat bahwa komitmen pengendalian gratifikasi merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan.

Karena itu, tambahnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Diatur dalam PMA tersebut bahwa pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

Baca: Nurul Ghufron Bantah Buron KPK Nurhadi Dijaga Anggota Polri Selama Bersembunyi

Sedangkan, kategori gratifikasi dibedakan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.

Dalam waktu dekat, KPK bersama Kemenag akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama lainnya, yaitu Konghucu, pada tahun ini juga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved