KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan
Zainut sepakat bahwa komitmen pengendalian gratifikasi merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan.
Karena itu, tambahnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
Diatur dalam PMA tersebut bahwa pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Baca: Nurul Ghufron Bantah Buron KPK Nurhadi Dijaga Anggota Polri Selama Bersembunyi
Sedangkan, kategori gratifikasi dibedakan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.
Dalam waktu dekat, KPK bersama Kemenag akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama lainnya, yaitu Konghucu, pada tahun ini juga.