Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Bakal Dilaporkan ke Ombudsman, Dukcapil Jaksel: Risiko Pelayanan Masyarakat

Dia tidak mempermasalahkan apabila upaya pembuatan e-KTP tersebut berujung pada pelaporan kepada lembaga

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi layanan Disdukcail di DKI Jakarta 

"Diantar ke ruang dukcapil. Ketemu pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan,-red) namanya Esi. Sampai di situ dia kasih kartu keluarga, dia kasih KTP lama entah asli atau foto copy saya tak tahu. Dipanggil pake mik oh pak ini belum pernah rekam jadi kita tidak bisa cetak," ujarnya.

Setelah mengecek data, diketahui Djoko Tjandra belum pernah merekam data untuk kepentingan pembuatan e-KTP.

"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia merekam di tanggal 8 Juni. Setelah merekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata, dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network,-red) via online. Via sistem," ujarnya.

Akhirnya, dilakukan proses perekaman dan pencetakan e-KTP yang berlangsung sekitar 30 menit.

"Setelah itu, jawaban bisa tercetak atau belum itu kalau kita cek, statusnya sudah print ready record atau belum gitu. Jadi pada saat itu dalam waktu kurang dari 1 jam memang terjawab sudah print ready record. Artinya, begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved