Kamis, 2 Oktober 2025

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Ditahan di Lapas Sukamiskin

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300,00 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dan hasil pelelangan satu buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS di barang bukti nomor 306.

Satu buah tas tangan warna merah maroon merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton barang bukti nomor 307.

Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara terkait perkara dugaan suap kuota impor ikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah BB nomor 308.

Satu buah jam tangan merk Federik contans jnv dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Federik contans jnv barang bukti nomor 309.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved