Walhi dan Greenpeace Ajak Masyarakat Tak Gunakan Air Minum dalam Kemasan Galon Sekali Pakai
Para pegiat lingkungan sangat kecewa dengan perlakuan produsen yang menjual produk AMDK galon sekali pakai dengan segala bentuk kampanyenya
“Karena perusahaan besar banyak yang belum berubah. Itu yang kita bicarakan selama kampanye. Kita akan mengajak semua masyarakat di Indonesia untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai ini,” katanya.
Tubagus mengatakan Indonesia sudah sejak lama memiliki Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. PP ini secara tegas memerintahkan produsen untuk tidak menggunakan produk-produk sekali pakai.
Selain itu juga ada Peraturan Menteri KLH Tahun 2019 tentang Roadmap Pengurangan Sampah Oleh Produsen, meskipun isinya sangat tidak ambisius.
“Kita cukup kecewa sebenarnya dengan Permen tersebut karena tidak ambisius melihat krisis darurat sampah yang sedang kita hadapi sekarang. Harusnya, dengan keadaan krisis ekologi darurat sampah, Permen yang dibuat itu lebih ambisius lagi. Ini masih cukup longgar pengurangannya yang dilakukan oleh produsen. Seharusnya produk kemasan sekali pakai itu tidak dikeluarkan lagi oleh produsen, Nyatanya ini masih terjadi,” ujarnya.