Pro Kontra RUU HIP
Banyak Ditolak Masyarakat, RUU HIP Harus Dicabut Dari Program Legislasi Nasional
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Penolakan masif dari masyarakat menjadi alasan kuat untuk menghentikan pembahasan RUU HIP.
"Itu (penghentian pembahasan) adalah sesuatu yang bijak karena (mendapatkan penolakan) masif," ujar Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Baca: RUU PKS Ditarik karena Sulit, Sujiwo Tejo: Bagaimana Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?
Anggota Komisi II DPR RI itu menyebut penolakan keras dari masyarakat sudah cukup jadi alasan pencabutan rancangan beleid dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Penolakan bahkan disampaikan organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Forum Komunikasi purnawirawan TNI-Polri dan lainnya
Menurut Guspardi, selama ini ormas-ormas Islam itu tidak pernah ikut menolak pembahasan aturan.
Baca: RUU HIP yang Jadi Kontroversi Belum Kunjung Ditarik Baleg DPR dari Daftar Prolegnas Prioritas 2020
Namun, RUU HIP dianggap merusak tatanan negara sehingga organisasi-organisasi itu menolak.
"Ini karena ada gejala yang akan merusak tatanan negara dan disinyalir ada upaya membelokkan ideologi Pancasila dan dilakukan penafsiran sepihak," ucapnya.
Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah mengevaluasi daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020.
Baca: Baleg DPR Akan Tarik Sejumlah RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, Tak Ada RUU HIP
Komisi I sampai XI telah mengajukan rancangan aturan yang bakal dihapus dari Prolegnas 2020.
"Harapan saya perwakilan fraksi lain di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga sepaham dengan fraksi PAN agar RUU HIP tidak dilanjutkan pembahasannya dan dicabut dari Prolegnas 2020 pungkas Legislator Partai Amanat Nasional ini," katanya.
Baleg DPR Akan Tarik Sejumlah RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, Tak Ada RUU HIP
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menarik sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Dari daftar yang sudah muncul, tak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belakangan memicu kontroversi.
Saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020), Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan ada komisi mengusulkan pencabutan RUU yang sedang dibahas.
Namun ada juga RUU yang akan tetap dilanjutkan.
Berikut usulan masing-masing komisi:
Komisi I
Komisi I DPR mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Mereka akan berfokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini.
Komisi II
Komisi II mencabut RUU Pertanahan. Sebab substansi dalam RUU itu beririsan dengan beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Baca: DPR Akan Terus Perketat Protokol Kesehatan
Komisi III
Komisi III DPR RI berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Mereka akan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Namun rencana itu akan dibahas terlebih dulu dengan pemerintah pada Kamis (2/7/2020).
Komisi IV
Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan.
Komisi V
Berbeda dengan Komisi IV, kedua RUU di Komisi V yaitu RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jalan tidak ada yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020. Pembahasan kedua RUU itu tengah berjalan.
Komisi VI
Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020. Mereka hendak berfokus RUU BUMN.
Komisi VII
Komisi VII DPR RI tak mengajukan pencabutan. Sebab RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.
Baca: Komisi II DPR Sepakat RUU Pilkada Serentak Dibawa Ke Rapat Paripurna
Komisi VIII
Komisi VIII DPR RI mengajukan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Sementara itu, satu RUU lain yaitu RUU Penanggulangan Bencana pembahasannya tetap berlanjut.
Komisi IX
Komisi IX DPR RI masih optimistis merampungkan dua RUU yang sedang mereka bahas yaitu RUU tentang Obat dan Makanan itu jalan dan RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Komisi X
Komisi X DPR RI akan nencabut RUU Pramuka dan tetap melanjutkan pembahasan RUU Sisten Keolahragaan Nasional.
Komisi XI
Ada dua RUU di Komisi XI yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020 yaitu RUU tentang Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang masuk omnibus law, dan RUU tentang OJK.
Sementara, RUU Bea Meterai yang merupakan inisiatif pemerintah keputusannya masih menunggu raker.