Pilkada Serentak 2020
Usai Disetujui Komisi II, DPR Akan Sahkan Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Serentak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Serentak menjadi undang-undang.
Hal tersebut dilakukan setelah Komisi II DPR menyetuju RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi II DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan dengan menyetujui Perppu tersebut dan selanjutnya akan diambil keputusan tingkat II yaitu pada rapat paripurna DPR.
Baca: Permohonan Perppu Corona Tak Diterima MK, Ini Penjelasannya
"Agenda paripurnanya Insya Allah akan segera kita jadwalkan mengukuti mekanisme tata tertib di DPR, Insya Allah tidak terlalu lama lagi," papar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari September ke Desember 2020 akibat Covid-19.
Dalam rapat DPR dan Pemerintah, Pilkada serentak diputuskan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada berlangsung di 270 wilayah di Indonesia. Semua itu terdiri atas pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwali).