KPK Tahan 3 Bekas Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketuk Palu RAPBD
Tiga tersangka itu ialah Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga bekas anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tiga tersangka itu ialah Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan ketiganya bakalan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Baca: Ditahan KPK, 3 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Bungkam
Lili menyampaikan ketiga tersangka akan menjalanj isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1 sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid-19," kata Lili.
Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Tiga tersangka tersebut terlihat memakai rompi tahanan.
Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan berdiri di belakang pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Deputi Penindakan Karyoto dengan menghadap ke dinding.
Usai konferensi pers berakhir, ketiganya digiring petugas KPK untuk menumpangi mobil tahanan. Namun tidak satupun dari ketiga tersangka mengeluarkan pernyataan terkait penahanannya.
Sebelumnya pada Selasa (23/6/2020), KPK telah menahan tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.
Ketiga ditahan di Rutan KPK cabang Kavling K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan.
Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.
Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.
KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD.