Pilkada Serentak 2020
KPK Harap Pilkada 2020 Lahirkan Kepala Daerah Berintegritas
Nurul Ghufron mengatakan Pilkada 2020 menjadi momentum lahirnya pemimpin berintegritas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan Pilkada 2020 menjadi momentum lahirnya pemimpin berintegritas.
"Pemimpin yang terpilih melalui Pilkada memberi harapan terpilih pemimpin bebas korupsi. Kalau terlahir melalui proses politik yang tidak jujur, maka sudah memberi harapan suram bagi pemberantasan korupsi," kata dia, di acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", yang digelar secara virtual, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan kepala daerah berintegritas berawal dari netralitas aparatur sipil negara di pesta demokrasi rakyat tersebut.
Menurut dia, netralitas ASN di Pilkada menjadi menjadi poin penting untuk menjaring, menemukan pemimpin daerah yang memberi harapan bagi rakyat,.
"Kalau pemimpin terjaring melalui Pilkada yang diselenggarakan netral, jujur, dan adil ditandai ASN yang netral, maka harapan bagi anak kita ke depan," kata dia.
"Tetapi, kalau kemudian Pilkada dicoreng oleh ASN tidak netral, maka tidak memberi harapan kebaikan dalam proses pemilihan kepala daerah pada 9 Desember,".
Dia menyarankan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggagas supaya ASN bersikap netral. Dan, ketika bersikap netral, tidak terancam jabatannya.
"Kami harap KASN memberi jaminan kedudukan itu harus dibatasi dengan profesionalisme dan kinerja," tambahnya.
Berdasarkan data dari KASN, sebanyak 369 ASN dilaporkan, 283 ASN melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, dan 99 ASN sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebanyak 10 instansi terbanyak melakukan pelanggaran, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.
Lima kategori pelanggaran yang paling sering dilakukan ASN.
Pertama, kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (27 persen).
Kedua, pelanggaran ASN yang diduga melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (21 persen).
Ketiga, ASN diduga memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain (13 persen).
Keempat, ASN diduga mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah (9 persen). Kelima, ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.