Minggu, 5 Oktober 2025

Wiranto Diserang

Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Akui Takut Ditangkap Densus, Minta Maaf

Divonis 12 tahun penjara, Abu Rara tersangka penusukan Wiranto minta maaf. Akui takut ditangkap densus.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Berikut enam fakta tentang Abu Rara, pelaku penusukan Wiranto, dari pernah mengonsumsi narkoba hingga menolak Pancasila. 

TRIBUNNEWS.COM - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara akhirnya mendapatkan vonis.

Abu Rara dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Nama Abu Rara sempat menjadi perbincangan gara-gara aksi yang ia lakukan.

Abu Rara menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto.

Kejadian berawal ketika Wiranto mengunjungi Alun-alun Menes untuk urusan pekerjaan.

Saat Wiranto keluar dari mobil, Abu Rara langsung mendekat dan menusuk perut ssang mantan Menkopolhukam.

 Terungkap Peran Abu Rara & Fitri saat Menyerang Wiranto, Polisi juga Jadi Sasaran Sejak Awal!

 Fakta Abu Rara, Pelaku Penusukan Wiranto, Pernah Cicipi Narkoba & Ditahan karena Larikan Anak Orang

Wiranto menjadi korban penusukan orang tak dikenal, Kamis 10 Oktober 2019.
Wiranto menjadi korban penusukan orang tak dikenal, Kamis 10 Oktober 2019. (TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ Handout)

Lokasi yang ramai dikunjungi warga membuat Abu Rara tak bisa kabur.

Ia bahkan langsung diamankan setelah melakukan penusukan.

Tak sendirian, Abu Rara juga melakukan aksi kejinya ini bersama sang istri.

Terbukti dan dinyatakan bersalah, Abu Rara menerima vonis hukuman 12 tahun penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved