TOPIK
Wiranto Diserang
-
Dengan demikian Abu Rara tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.
-
Divonis 12 tahun penjara, Abu Rara tersangka penusukan Wiranto minta maaf. Akui takut ditangkap densus.
-
Semantara istri Abu Rara, Fitri Diana yang juga turut dalam insiden tersebut divonis 9 bulan.
-
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang utama PN Jakarta Barat, hari ini.
-
Perintah itu termaktub di amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, penyerang Wiranto.
-
Majelis hakim memvonis Abu Rara 12 tahun penjara. Sedangkan, Fitria Diana divonis 9 tahun penjara.
-
Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penyerangan mantan Menkopolhukam Wiranto.
-
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
-
Mengingat situasi masih berada di kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), masing-masing terdakwa
-
Kuasa hukum terdakwa Syahrial Aliamsyah alias Abu Rara, Kamsi, meyakini kliennya tidak tergabung jaringan terorisme.
-
Sidang perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan diputus pada 25 Juni 2020.
-
Abu Rara terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto tidak terima dikenakan pasal tindak pdana terorisme.
-
Setelah pembacaan tuntutan, rencananya, pada Kamis 18 Juni 2020 akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi
-
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap Wiranto dituntut pidana penjara selama 16 tahun
-
Berkat pelacakan tersebut, terduga ditangkap pada Rabu (6/5/2020), di kediamanannya, di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat
-
Siti Asiah mengungkapkan insiden penusukan terhadap mantan Panglima ABRI itu terjadi secara tiba-tiba.
-
Selama melakukan pendampingan, menurut dia, orang tua memiliki peran penting agar anak-anaknya terbebas dari ancaman radikalisme.
-
Nana Suryana mengatakan Syahrial Alamsyah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Pandeglang.
-
Dia mengungkapkan insiden penusukan terhadap mantan Panglima ABRI itu terjadi secara tiba-tiba.
-
Pasangan suami istri pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, diketahui membawa anaknya ke lokasi kejadian
-
Abu Rara meminta maaf kepada korban penusukan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto dan mantan Kapolsek Menes.
-
Wiranto, dijadwalkan menjadi saksi korban dalam kasus penyerangan yang terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
-
Dia menegaskan insiden penyerangan itu hanya ditujukan kepada mantan Panglima ABRI tersebut.
-
Kejadian penyerangan itu terjadi pada saat Wiranto, baru turun dari mobil dinas, lalu, berjalan kaki menuju ke helikopter.
-
Sidang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang
-
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto, mengajukan kompensasi kepada LPSK.
-
Terdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui teknologi teleconference dari rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.
-
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak dihadiri langsung oleh terdakwa dengan alasan keamanan.
-
Hal itu diketahui dari dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kamis (9/4/2020).
-
Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunjuk untuk menyidangkan perkara kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved